Sabtu, 13 Juni 2026

Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA 2026

 Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA  2026

 

Musyawarah Kalurahan Khusus pada tanggal 12 Juni 2026 di Kalurahan Tirtonirmolo dihadiri oleh Lurah Tirtonirmolo beserta jajaran Pamong Kalurahan, Ketua dan Anggota Bamuskal, perwakilan Kapanewon Kasihan, pendamping desa, para Dukuh, pengurus lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya yang terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kalurahan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud partisipasi dan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan anggaran yang selaras dengan ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Lurah Tirtonirmolo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBKal merupakan langkah strategis untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kebutuhan pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan adanya penyesuaian regulasi serta perubahan prioritas penggunaan Dana Desa, pemerintah kalurahan perlu melakukan penataan kembali anggaran agar tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Bamuskal Tirtonirmolo menegaskan pentingnya proses musyawarah sebagai sarana membangun kesepahaman dan transparansi dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Melalui Muskalsus ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan dan pertimbangan terhadap rancangan perubahan APBKal sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan kalurahan.

Dalam forum musyawarah ini, Pendampng Desa menyampaikan bahwa perubahan APBKal juga dilakukan untuk mengakomodasi arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa difokuskan untuk mendukung percepatan pencapaian SDGs Desa serta penguatan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global. Pagu dana desa yang mengalami penurunan dari tahun 2025 sebesar Rp. 2.262.837.000 dan pada tahun 2026 menjadi Rp 373.456.000 sehingga perlu dilakukan pencermatan pada prioritas penggunaannya. 

Selain penyesuaian belanja wajib pemerintahan kalurahan, perubahan APBKal juga diarahkan untuk memastikan program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat tetap dapat terlaksana secara optimal. Di antaranya adalah dukungan terhadap program ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan publik sesuai kewenangan kalurahan.

Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, peserta Muskalsus menyepakati perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal 2026. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku untuk memperoleh evaluasi serta registrasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul.

Dengan terselenggaranya Muskalsus ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Tirtonirmolo pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang telah ditetapkan. *Erna_Pendamping Desa*

Jumat, 12 Juni 2026

Verifikasi Data Pemutakhiran Indeks Desa 2026

 Verifikasi Data Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Seluruh Kalurahan Kapanewon Kasihan

Dalam rangka mendukung tersedianya data pembangunan kalurahan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, Jawatan Praja, Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa  melaksanakan pendampingan kegiatan Verifikasi Data Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di seluruh kalurahan wilayah Kasihan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data yang digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan, evaluasi kinerja pemerintahan kalurahan, serta penyusunan kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakat. Data Indeks Desa berperan sebagai instrumen untuk mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian desa/kalurahan sehingga diperlukan proses verifikasi yang cermat dan objektif.


Pelaksanaan verifikasi data dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan diawali pada 8 Juni 2026 di Kalurahan Bangunjiwo. Dalam kegiatan tersebut, tim verifikasi bersama pemerintah kalurahan melakukan pencermatan terhadap data yang telah diinput, memastikan kesesuaian kondisi riil di lapangan dengan data pendukung yang tersedia, serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbarui agar menghasilkan data yang valid dan berkualitas.

Selanjutnya pada 9 Juni 2026, kegiatan verifikasi dilaksanakan di Kalurahan Tirtonirmolo dan Kalurahan Ngestiharjo. Proses verifikasi berjalan melalui koordinasi antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, dan unsur terkait lainnya. Berbagai indikator yang menjadi komponen dalam Indeks Desa diperiksa secara menyeluruh guna memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan mencerminkan kondisi aktual masyarakat dan perkembangan pembangunan di masing-masing wilayah.


Dan pada 10 Juni 2026  pelaksanaan verifikasi data di Kalurahan Tamantirto. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh data yang akan digunakan dalam pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 telah melalui proses validasi yang memadai.
 
Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan, seluruh kalurahan di wilayah Kapanewon Kasihan menunjukkan capaian yang sangat baik pada enam dimensi Indeks Desa. Hasil penilaian dan validasi data menunjukkan bahwa Kalurahan Bangunjiwo, Tirtonirmolo, Ngestiharjo, dan Tamantirto berada pada Status Desa Mandiri. Status Mandiri merupakan kategori tertinggi dalam klasifikasi Indeks Desa yang menggambarkan tingkat kemandirian dan kemajuan desa yang kuat dalam aspek pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. 
 
Melalui pelaksanaan verifikasi data secara menyeluruh di seluruh kalurahan Kapanewon Kasihan, diharapkan kualitas data pembangunan semakin meningkat sehingga mampu mendukung perencanaan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Komitmen bersama antara pemerintah kalurahan, kapanewon, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat demi mendukung kemajuan dan kemandirian kalurahan di wilayah Kapanewon Kasihan.*Erna_Pendamping Desa*

Jumat, 05 Juni 2026

Monitoring Pelaksanaan Kegiatan, Realisasi APBKal, dan Pemutakhiran Data Indeks

Monitoring Pelaksanaan Kegiatan, Realisasi APBKal, dan Pemutakhiran Data Indeks Desa di Kalurahan se-Kapanewon Kasihan

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, Jawatan Praja , Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), serta pemutakhiran data Indeks Desa pada seluruh kalurahan di wilayah Kapanewon Kasihan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBKal Tahun Anggaran berjalan, mengevaluasi capaian realisasi anggaran, serta memastikan data Indeks Desa yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa telah diperbarui secara akurat dan sesuai kondisi terkini.

 Pelaksanaan monitoring dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Pada tanggal 2 Juni , tim monitoring melaksanakan kunjungan ke Kalurahan Bangunjiwo dan Kalurahan Tamantirto. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pencermatan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik, penyerapan anggaran, serta verifikasi data pendukung pemutakhiran Indeks Desa.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni, kegiatan monitoring dilaksanakan di Kalurahan Tirtonirmolo. Tim melakukan evaluasi terhadap perkembangan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan, sekaligus memberikan pendampingan terkait penyusunan dan pembaruan data indikator Indeks Desa.

 

Pada tanggal 4 Juni, monitoring dilaksanakan di Kalurahan Ngestiharjo. Kegiatan ini meliputi peninjauan administrasi pelaksanaan kegiatan, evaluasi realisasi APBKal, serta pengecekan kelengkapan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran Indeks Desa. Melalui kegiatan ini diharapkan data yang tersaji dapat menggambarkan kondisi riil kalurahan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Dari hasil monitoring yang dilaksanakan, secara umum seluruh kalurahan menunjukkan komitmen yang baik dalam melaksanakan program pembangunan dan pengelolaan keuangan kalurahan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah kalurahan dan tim pendamping berjalan dengan baik sehingga berbagai kendala yang ditemui dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.

Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh kalurahan se-Kapanewon Kasihan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta didukung oleh data Indeks Desa yang valid dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. *Erna_Pendamping Desa*

 

Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA 2026

  Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA  2026   Musyawarah Kalurahan Khusus pada tangga...