Rabu, 29 April 2026

MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI KAPANEWON KASIHAN


Sesuai surat pemberitahuan monitoring dan evaluasi kegiatan ketahanan pangan dari dinas PMK Kab. Bantul yang dilaksanakan di wilayah kapanewon Kasihan terjadwal untuk Kalurahan Bangunjiwo dan Kalurahan Tirtonirmolo telah dilaksanakan pada hari Senin , 27 April 2026 dan Kalurahan Tamantirto dan Kalurahan Ngestiharjo pada hari Selasa, 28 April 2026. 

Tim Monev yang terdiri TA P3MD , dinas PMK Kab. Bantul, Pedamping Desa , Pendamping Lokal Desa serta didampingi oleh pemerintah kapanewon Kasihan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan ketahanan pangan bersumber dari Dana Desa melalui penyertaan modal yang dikelola oleh BUMKal .

Kegiatan monev ini dilakukan untuk memastikan program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, tim monitoring berdialog dengan pengelola terkait proses pengelolaan serta pemanfaatan program tersebut dan juga melakukan cek dokumen pendukung dari proses perencanaan sampai pada dokumen pengelolaan keuangan . Tim Monev juga memastikan lokasi unit usaha ketahanan pangan ini yang terletak di tanah kas kalurahan .

Monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memberikan pendampingan, serta memastikan pengelolaan ketahanan pangan dapat terus berkembang guna mendukung kemandirian ekonomi masyarakat di Kalurahan.










Selasa, 21 April 2026

MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN

 

Monitoring kegiatan kalurahan oleh kapanewon adalah proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak kapanewon terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat kalurahan, termasuk penggunaan dana desa dan program pembangunan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana serta pelaksanaan program, serta untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah kalurahan. 

Kegiatan ini dilakukan oleh Panewu Kasihan, Jawatan Praja dan TPP Kapanewon Kasihan rutin setiap bulannya. Pada bulan April ini telah dilakukan monitoring di semua kalurahan yaitu, 

  1. Kalurahan Bangunjiwo, 15 April 2026
  2. Kalurahan Ngestiharjo ,16 April 2026
  3. Kalurahan Tirtonirmolo, 20 April 2026
  4. Kalurahan Tamantirto, 21 April 2026 

Tujuan Monitoring:

Memastikan transparansi dan akuntabilitas:

Memastikan penggunaan dana desa dan sumber daya lainnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghindari penyimpangan. 

Mengevaluasi efektivitas program:

Menilai apakah program-program yang dilaksanakan di kalurahan mencapai tujuan yang diharapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Mendukung pembangunan desa:

Memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. 

Memberikan pendampingan dan pembinaan:

Memberikan arahan dan dukungan kepada pemerintah desa agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. 

Dengan kegiatan ini semoga bermanfaat dan dipastikan realisasi anggaran dalam APBKal, terutama Dana Desa tepat waktu,tepat mutu, dan tepat sasaran yang membawa nilai manfaat secara maksimal bagi masyarakat. *PD_Kap. Kasihan

Kalurahan Bangunjiwo

 

Kalurahan Ngestiharjo 

  



Kalurahan Tamantirto

Kalurahan Tirtonirmolo

 

Rabu, 15 April 2026

PROGRAM KETAHANAN PANGAN UNTUK KEMANDIRIAN DESA

PROGRAM KETAHANAN PANGAN UNTUK KEMANDIRIAN DESA : Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar minimal 20% difokuskan pada program penguatan ketahanan pangan desa. Melalui mekanisme penyertaan modal kepada BUMKal, program ini bertujuan menciptakan kemandirian pangan tingkat kalurahan melalui peternakan, pertanian dan sumber daya ataupun potensi yang ada di desa. Langkah ini diharapkan mampu mengelola aset desa secara produktif, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli kalurahan (PAKal) secara berkelanjutan.

Guna mendukung program ketahanan pangan , BUMKal Tirto Artha Mandiri Tirtonirmolo fokus pada kegiatan penggemukan kambing. Penyertaan modal BUMKal pada TA 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan sebesar Rp. 454.525.000. Untuk merealisasikan anggaran tersebut pada hari Rabu, 15 April 2026 Pendamping Desa bersama Lurah, Ulu ulu, pengurus BUMKal, ketua Bamuskal melaksanakan survei lokasi kandang kambing dan melakukan pengukuran , menentukan tata letak kandang, gudang dan sumber air sebagai bahan penyusunan RAB pelaksanaan. 



 

 

 

Jumat, 10 April 2026

MUSKAL Laporan Kinerja Bamuskal Tirtonirmolo

 Jumat, 10 April 2026

TPP Kasihan melakukan pendampingan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan tentang Laporan Kinerja Bamuskal. 

Dalam kegiatan ini Bamuskal menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang wajib disusun berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, mencakup evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi (legislasi, anggaran, pengawasan), serta pengelolaan aspirasi masyarakat.

 Musyawarah Laporan Kinerja Bamuskal Tirtonirmolo berjalan efektif , dan berfungsi sebagai wadah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, di mana Bamuskal memaparkan pengawasan APBKal, penyerapan aspirasi, dan fungsi legislasi desa. Efektivitas ini tercapai melalui paparan transparan, keterlibatan aktif elemen masyarakat, serta adanya umpan balik konstruktif dalam forum desa.

 




 

Kamis, 09 April 2026

BIMTEK Pengurus BUMKal & Tim PBJ BUMKal Kap. Kasihan

 Kamis, 9 April 2026

TAPM Kab, Bantul dan TPP Kasihan dengan difasilitasi oleh Jawatan Praja Kapanewon Kasihan menyelenggarakan bimbingan teknis untuk pengurus BUMKal dan Tim PBJ BUMKal se Kapanewon Kasihan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pengurus BUMKal dan Tim PBJ dapat segera melaksanakan kegiatan ketahanan pangan sesuai dengan SOP yang telah disusun. 




 

Kamis, 02 April 2026

Pemeringkatan BUMKal

Kamis, 31 Maret 2026, TPP Kasihan bersama TAPM Kab Bantul memfasilitasi pengurus BUMKal se Kapanewon Kasihan  melakukan pengisian pemeringkatan BUMKal melalui https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/bumdes/dashboard

Kegiatan ini difasilitasi oleh Jawatan Kemakmuran Kapanewon Kasihan dengan tujuan menilai kesehatan, kinerja, dan tata kelola usaha desa secara objektif berdasarkan aspek legalitas, manajemen, keuangan, serta manfaat bagi masyarakat. Proses ini bertujuan menentukan klasifikasi status (Perintis, Pemula, Berkembang, Maju) sebagai dasar pembinaan, pengembangan, dan acuan kebijakan pemerintah.



Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA 2026

  Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA  2026   Musyawarah Kalurahan Khusus pada tangga...