Muskalsus Perubahan APBKal 2026 Tirtonirmolo Sesuaikan Regulasi dan Prioritas Dana Desa TA 2026
Musyawarah Kalurahan Khusus pada tanggal 12 Juni 2026 di Kalurahan Tirtonirmolo dihadiri oleh Lurah Tirtonirmolo beserta jajaran Pamong Kalurahan, Ketua dan Anggota Bamuskal, perwakilan Kapanewon Kasihan, pendamping desa, para Dukuh, pengurus lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya yang terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kalurahan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud partisipasi dan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan anggaran yang selaras dengan ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Lurah Tirtonirmolo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBKal merupakan langkah strategis untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kebutuhan pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan adanya penyesuaian regulasi serta perubahan prioritas penggunaan Dana Desa, pemerintah kalurahan perlu melakukan penataan kembali anggaran agar tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Bamuskal Tirtonirmolo menegaskan pentingnya proses musyawarah sebagai sarana membangun kesepahaman dan transparansi dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Melalui Muskalsus ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan dan pertimbangan terhadap rancangan perubahan APBKal sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan kalurahan.
Dalam forum musyawarah ini, Pendampng Desa menyampaikan bahwa perubahan APBKal juga dilakukan untuk mengakomodasi arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa difokuskan untuk mendukung percepatan pencapaian SDGs Desa serta penguatan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global. Pagu dana desa yang mengalami penurunan dari tahun 2025 sebesar Rp. 2.262.837.000 dan pada tahun 2026 menjadi Rp 373.456.000 sehingga perlu dilakukan pencermatan pada prioritas penggunaannya.
Selain penyesuaian belanja wajib pemerintahan kalurahan, perubahan APBKal juga diarahkan untuk memastikan program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat tetap dapat terlaksana secara optimal. Di antaranya adalah dukungan terhadap program ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan publik sesuai kewenangan kalurahan.
Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, peserta Muskalsus menyepakati perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal 2026. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku untuk memperoleh evaluasi serta registrasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dengan terselenggaranya Muskalsus ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Tirtonirmolo pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang telah ditetapkan. *Erna_Pendamping Desa*
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)





.jpeg)



.jpeg)


.jpeg)