Kasihan_Pengelolaan keuangan kalurahan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBKal. Keuangan kalurahan dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dalam satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
Sesuai dengan asas pengelolaan keuangan tersebut kalurahan Tirtonirmolo mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban realisasi APBKal pada hari Jumat , 8 Mei 2026 yang di hadiri Lurah, kasi kaur, ketua bamuskal dan diikuti oleh perwakilan lembaga lembaga kalurahan.
Pendamping desa sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan poin-poin penting pengelolaan keuangan kalurahan berdasarkan permendagri 20 tahun 2018 dan perbup bantul nomor 59 tahun2022, menurut aturan tersebut:
1. Asas Pengelolaan
- Transparan: Terbuka dan dapat diketahui masyarakat.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan.
- Partisipatif: Melibatkan masyarakat desa.
- Tertib & Disiplin Anggaran: Sesuai waktu dan peraturan yang ditetapkan.
2. Pemegang Kekuasaan & Pelaksana
- Lurah : Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK).
- Kasi Kaur : Ditunjuk sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK).
- Carik : Koordinator PPKK (menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/RKPKal dan RAPBKal).
- Kaur Keuangan: Bertugas mengelola keuangan Kalurahan.
3. Tahapan Pengelolaan Keuangan
- Perencanaan: Penyusunan RAPBKal berlandaskan RKPKal, melalui musyawarah kalurahan (Musrenkal).
- Pelaksanaan: Seluruh pendapatan dan belanja kalurahan melalui Rekening Kas Kalurahan.
- Penatausahaan: Kaur Keuangan wajib mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Pembantu).
- Pelaporan: Lurah menyampaikan laporan realisasi APBKal.
- Pertanggungjawaban: Laporan pertanggungjawaban direalisasikan setahun sekali.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar